Wednesday, December 21, 2011

Andai Saya Jadi Anggota DPD RI Akan Buka Kantor Di Daerah

Andai saya jadi DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah RI), tentunya senang dan bahagia sekali. Mendapat kesempatan menjadi anggota terhormat mewakili puluhan ribu pemilih. Menjadi anggota DPD RI adalah amanah untuk mengemban tugas pengembangan daerah melalui legislasi yang pro rakyat. Menjadi anggota DPD RI sekarang ini asosiasinya adalah hanya mengawal legislasi tentang pengembangan daerah perwakilannya dan menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI). Selain menikmati gaji gede yang diambil dari APBN (Baca: Pajak Rakyat).

Andai saya yang jadi anggota DPD RI tidak akan mensia-siakan kesempatan untuk menjadi bagian sejarah memperjuangkan rakyat dan dicatat sebagai sejarah yang baik oleh bangsa. Produk legislasi yang masih mengerdilkan peran DPD RI tidak bisa dijadikan alasan penghambat bahwa memperjuangkan produk legislasi-legislasi yang pro rakyat daerah perwakilannya susah diwujudkan. Sebagai anggota DPD RI yang rata-rata anggotanya berasal dari organisasi massa, organisasi civil society, organisasi profesi tentunya telah mempunyai bekal seribu satu cara untuk bernegosiasi bagaimana rancangan UU dari DPD RI bisa mendapatkan penyesahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
anggota DPD RI bukan lagi macan ompong

Andai saya menjadi anggota DPD RI, saya tidak akan rela sebutan macan ompong melekat di lembaga DPD RI. Saya sebagai anggota DPD yang mempunyai hak kekebalan hukum akan terus memfasilitasi konflik-konflik yang terjadi pemerintahan daerah dengan instansi-instansi terkait baik pemerintah maupun swasta terutama dengan pemerintah pusat. Hak kekebalan hukum yang melekat Anggota DPD diatur langsung oleh UU. Sebuah hak yang sayang bila saya tidak manfaatkan untuk memfasilitasi aspirasi rakyat di daerah perwakilanku. Tidak ada lagi tragedi bakar diri di depan istana seperti yang dilakukan sondag, tidak ada lagi pemukulan aktifis mahasiswa oleh paspamres atau aparat lainnya, tidak ada lagi pemuda daerah yang demo bakar pabrik akibat tidak terserap sebagai tenaga kerja pada industri investasi nasional atau international di daerahnya.

Andai saya yang pegang amanah menjadi DPD RI, asosiasi masyarakat DPD RI adalah wakil rakyat yang ompong giginya dengan berjanji dan memegang teguh janji tidak menjadi broker politik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Memang, jadi profesi broker, makelar apalagi di bidang politik uang se kardus durian akan mengalir ke kantong dalam setiap kasus yang ditangani. Bagi saya, anggota DPD RI bukan makelar yang dikenal masyarakat tidak profesi yang tidak pernah mengeyam pendidikan. Profesi orang bodoh yang hanya bisa menjadi bebek, kambing congeng, istilah yang lebih keren sering disebut macan ompong. Dukungan masyarakat pun dipastikan tidak akan bisa diperoleh untuk mengangkat derajat Anggota DPD RI menjadi layaknya senator di Amerika.

Bagi rakyat seperti yang saya dengar, keberhasilan anggota DPD RI dalam menggolkan UU tidak begitu penting. Toh, rakyat sudah biasa menghadapi produk UU yang sering menyudutkan bahkan merampas haknya. Meski, cucuran keringat rakyat harus terkuras untuk mensiasati UU tersebut. Menjadi anggota DPD RI bagi saya adalah bagaimana bisa mendampingi rakyat pemilih yang tidak sebatas daerah pemilihan namun seluruh kota/kabupaten di propinsi daerahnya. Bagaimana kiprah saya sebagai anggota DPD terdengar oleh masyarakat bukan saja oleh walikota, bupati, gubenur atau DPRD.

Permasalahan penting untuk direspons adalah adanya kesenjangan hubungan antara anggota DPD RI dan masyarakat konstituen. Untuk itu perlu, membangun sistem penghubung antara keduanya. agar fungsi penerjemahan aspirasi rakyat dapat berjalan dan berkelanjutan. Bagaimana caranya? Jawaban saya adalah bagaimana caranya saya dan staf saya biar banyak beraktifitas di daerah. Logika saya sederhana saja, sebagai perwakilan daerah tentu harus banyak di daerah. Semua itu saya lakukan untuk menerima aspirasi, merumuskan kebijakan, mengadvokasi kebijakan. Semua itu untuk memudahkan rakyat untuk mengakses saya dan mengeliminasi bias kepentingan nasional terlebih penguasa dengan kepentingan daerah.

3 comments: