Monday, December 26, 2011

Anggota DPD RI Dalam Frame







Perjalanan Reses Erma Suryani Ranik (Anggota DPD / MPR RI) dari Desa Jasa Kec. Ketungau Hulu Kab. Sintang ke batas Malaysia Salah satu sarjana indonesia juga pengin jadi anggota DPD RI.

Wednesday, December 21, 2011

Andai Saya Jadi Anggota DPD RI Akan Buka Kantor Di Daerah

Andai saya jadi DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah RI), tentunya senang dan bahagia sekali. Mendapat kesempatan menjadi anggota terhormat mewakili puluhan ribu pemilih. Menjadi anggota DPD RI adalah amanah untuk mengemban tugas pengembangan daerah melalui legislasi yang pro rakyat. Menjadi anggota DPD RI sekarang ini asosiasinya adalah hanya mengawal legislasi tentang pengembangan daerah perwakilannya dan menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI). Selain menikmati gaji gede yang diambil dari APBN (Baca: Pajak Rakyat).

Andai saya yang jadi anggota DPD RI tidak akan mensia-siakan kesempatan untuk menjadi bagian sejarah memperjuangkan rakyat dan dicatat sebagai sejarah yang baik oleh bangsa. Produk legislasi yang masih mengerdilkan peran DPD RI tidak bisa dijadikan alasan penghambat bahwa memperjuangkan produk legislasi-legislasi yang pro rakyat daerah perwakilannya susah diwujudkan. Sebagai anggota DPD RI yang rata-rata anggotanya berasal dari organisasi massa, organisasi civil society, organisasi profesi tentunya telah mempunyai bekal seribu satu cara untuk bernegosiasi bagaimana rancangan UU dari DPD RI bisa mendapatkan penyesahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
anggota DPD RI bukan lagi macan ompong

Andai saya menjadi anggota DPD RI, saya tidak akan rela sebutan macan ompong melekat di lembaga DPD RI. Saya sebagai anggota DPD yang mempunyai hak kekebalan hukum akan terus memfasilitasi konflik-konflik yang terjadi pemerintahan daerah dengan instansi-instansi terkait baik pemerintah maupun swasta terutama dengan pemerintah pusat. Hak kekebalan hukum yang melekat Anggota DPD diatur langsung oleh UU. Sebuah hak yang sayang bila saya tidak manfaatkan untuk memfasilitasi aspirasi rakyat di daerah perwakilanku. Tidak ada lagi tragedi bakar diri di depan istana seperti yang dilakukan sondag, tidak ada lagi pemukulan aktifis mahasiswa oleh paspamres atau aparat lainnya, tidak ada lagi pemuda daerah yang demo bakar pabrik akibat tidak terserap sebagai tenaga kerja pada industri investasi nasional atau international di daerahnya.

Andai saya yang pegang amanah menjadi DPD RI, asosiasi masyarakat DPD RI adalah wakil rakyat yang ompong giginya dengan berjanji dan memegang teguh janji tidak menjadi broker politik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Memang, jadi profesi broker, makelar apalagi di bidang politik uang se kardus durian akan mengalir ke kantong dalam setiap kasus yang ditangani. Bagi saya, anggota DPD RI bukan makelar yang dikenal masyarakat tidak profesi yang tidak pernah mengeyam pendidikan. Profesi orang bodoh yang hanya bisa menjadi bebek, kambing congeng, istilah yang lebih keren sering disebut macan ompong. Dukungan masyarakat pun dipastikan tidak akan bisa diperoleh untuk mengangkat derajat Anggota DPD RI menjadi layaknya senator di Amerika.

Bagi rakyat seperti yang saya dengar, keberhasilan anggota DPD RI dalam menggolkan UU tidak begitu penting. Toh, rakyat sudah biasa menghadapi produk UU yang sering menyudutkan bahkan merampas haknya. Meski, cucuran keringat rakyat harus terkuras untuk mensiasati UU tersebut. Menjadi anggota DPD RI bagi saya adalah bagaimana bisa mendampingi rakyat pemilih yang tidak sebatas daerah pemilihan namun seluruh kota/kabupaten di propinsi daerahnya. Bagaimana kiprah saya sebagai anggota DPD terdengar oleh masyarakat bukan saja oleh walikota, bupati, gubenur atau DPRD.

Permasalahan penting untuk direspons adalah adanya kesenjangan hubungan antara anggota DPD RI dan masyarakat konstituen. Untuk itu perlu, membangun sistem penghubung antara keduanya. agar fungsi penerjemahan aspirasi rakyat dapat berjalan dan berkelanjutan. Bagaimana caranya? Jawaban saya adalah bagaimana caranya saya dan staf saya biar banyak beraktifitas di daerah. Logika saya sederhana saja, sebagai perwakilan daerah tentu harus banyak di daerah. Semua itu saya lakukan untuk menerima aspirasi, merumuskan kebijakan, mengadvokasi kebijakan. Semua itu untuk memudahkan rakyat untuk mengakses saya dan mengeliminasi bias kepentingan nasional terlebih penguasa dengan kepentingan daerah.

Tuesday, November 29, 2011

Andai Aku Jadi DPD RI, Lomba Blog Semi SEO DPD RI

Sebuah langkah maju dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensosialisaikan lembaganya dan siapa saja anggota-angota DPD RI dengan menggelar lomba blog. Lomba blog diselenggarakan dengan 2 cara melalui tulisan panjang tidak melebihi 500 kata dan lomba mikro blog (twitter). Sebuah upaya DPD RI yang patut diapresiasi. Dan merupakan kabar gembira tentunya bagi blogger seluruh nusantara.
Screen shoot lomba blogging "Seandainya Aku Jadi Anggota DPD RI"

Lomba blog semi seo DPD RI adalah sebuah bentuk pengakuaan pertama dari lembaga negara akan pentingnya penyebaran informasi lewat blogging dan pentingnya merangkul blogger sebagai mitra penyebaran informasi. Mudah-mudahan lomba blogging semi seo dengan tema Seandainya aku jadi anggota DPD-RI bukan bentuk kekhawatiran DPD RI tentang aktivitas blogger yang mulai banyak paham tentang SEO. Dan dampak lomba ini nantinya bisa untuk memperkuat posisi DPD RI menjadi sebenar-benarnya senator layaknya senator konsep yang diambil dari aslinya (terutama Negara Amerika Serikat)
Berikut Aturan Lombanya
Syarat Bagi Blogger:
  • Memiliki blog yang dapat dibaca publik atau masyarakat umum.
  • Blogger hanya bisa mengirimkan tulisan maximal 2 tulisan yang telah dipublish
  • Tulisan tidak melebihi maximal 500 kata.
  • Tema Tulisan "Seandainya saya Anggota DPD RI".
  • Kompetisi bersifat semi-SEO (Search Engine Optimization).
Bagi Punguna Mikro Blogging Twitter
  • Memiliki akun twitter yang dapat diakses publik atau umum dan tidak diproteksi
  • Max lima status twitter yang diikutsertakan lomba
  • Menggunakan hastag #lombaDPD
  • Tema "Seandainya saya Anggota DPD RI".
Berikut update terakhir dari twitterresmi DPD RI mengenai seputar lomba

  • Semua gagasan yg dituangkan dalam postingan blog atau twitter utk #lombadpd diharapkan feasible utk direalisasikan.
  • Daya tarik tulisan; kreatifitas pemanfaatan internet dan pemilihan diksi memiliki bobot penilaian utk blog dan twit peserta #lombadpd
  • Bagi yg memiliki hubungan keluarga dgn DPD-RI tdk diperbolehkan ikut serta dlm #lombadpd. Baik twit&blog, hrs daftar ke bit.ly/t3ccFB
  • Tidak ada batasan usia utk mengikuti #lombadpd
  • Setiap postingan blog tidak boleh lebih dari 500 kata #lombadpd
  • Utk blog, hanya boleh mengirimkan dua karya. Sedangkan utk twitter, maksimal hanya 5 twit dan menggunakan hastag #lombadpd
  • #lombadpd tdk hanya menekankan pada kesesuaian konten yg disubmit, tp juga keorisinilan karya dan belum pernah dipublikasikan
  • Tulisan blog atau twit yg dilombakan dan didaftarkan harus sesuai dgn tema #lombadpd "Andai Aku Anggota DPD-RI"
  • #lombadpd diadakan lewat dua platform media, yakni blog dan twitter. Setiap peserta boleh memilih salah satu atau menggunakan keduanya.